Gayus Tambunan, sebuah nama yang bahkan pada saat ini mungkin lebih populer daripada seorang artis atau personil band. Seperti yang telah kita tahu, akhir-akhir ini berita buruk tentang beliau sedang merebak dengan cepat di media. Beliau dikabarkan pergi berlibur ke Bali bahkan ke luar negeri pada saat ia seharusnya berada di rumah tahanan. Pada Senin 3 Januari 2011, Gayus menghadapi sidangnya dan mengajukan pleidoi atau pembelaan untuk dirinya sendiri atas tuntutan yang diberikan kepadanya. Gayus dituntut oleh jaksa penuntut umum untuk mendapatkan sanksi penjara selama kurang lebih 20 tahun atas pelanggaran pidana yang telah beliau lakukan, seperti korupsi pajak, suap, pemberi keterangan palsu, dan lain-lain.
Apakah hal tersebut adil? Apakah seorang Gayus Tambunan pantas dikenakan sanksi selama 20 tahun penjara? Apakah dengan dihukumnya Gayus Tambunan hukum untuk mencapai keadilan telah benar-benar ditegakkan?
Gayus memang telah berbuat suatu pelanggaran tindak pidana yang patut dihukum, namun tidak hanya Gayus di negeri ini yang telah melakukan pelanggaran tindak pidana yang bebas berkeliaran begitu saja dan sukses meningkatkan kekayaan pribadi. Bagaimana dengan para pelaku pelanggaran tindak pidana lainnya? Bagaimana dengan mafia-mafia hukum dengan tindakannya yang jauh melampaui Gayus dan menindas negeri ini tanpa dikenakan sanksi? Gayus memang salah, namun bukan hanya dia oknum yang seharusnya disorot. Karena Gayus juga manusia yang berhak mendapatkan keadilan, bukan sebagai kambing hitam dari para manusia keji yang berperan dibalik tirai mafia hukum negeri ini.
(Sebagai percobaan pertama artikel yang dikirim di suara merdeka bagian suara remaja)
http://remaja.suaramerdeka.com/author/bagus-joko-puruitomo/ please check :)
No comments:
Post a Comment